LSM: Jangan Ubah Aturan Penyadapan KPK
- iStock
VIVA.co.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah DPR yang memasukkan kewenangan penyadapan KPK menjadi salah satu poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak tepat.
Alasan DPR memasukan poin tersebut adalah karena dinilai kewewenangan penyadapan harus dikontrol, untuk mencegah adanya unsur pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang.
"ICJR menilai langkah DPR merevisi UU KPK dengan alasan pengaturan Penyadapan salah alamat," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Juni 2015.
Supriyadi berpendapat bahwa permasalahan utama dalam pengaturan penyadapan adalah karena tidak adanya aturan yang secara komprehensif mengatur mengenai penyadapan dari hilir ke hulu.
Berdasarkan hal tersebut, dia menilai revisi UU KPK tidak akan menjawab masalah pengaturan penyadapan di Indonesia dengan beberapa alasan.
Pertama, DPR hanya mempersoalkan kewenangan penyadapan satu lembaga saja yakni KPK. Padahal, lembaga penegak hukum lain seperti Polri, BNN dan Kejaksaan juga mempunyai kewenangan penyadapan dengan aturan yang minim. Revisi yang hanya ditujukan pada KPK justru menimbulkan pertanyaan.
"Seharusnya DPR merevisi seluruh aturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan dengan standar kontrol yang sama, baik yang mengikat KPK, Polisi, Kejaksaan maupun kepolisian," ujar dia.
Alasan kedua menurut Supriyadi adalah, seharusnya DPR dan Pemerintah membuat satu aturan penyadapan dengan tujuan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Saat ini, tidak kurang dari 16 peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyadapan dengan standar yang berbeda-beda.
"ICJR meminta agar DPR lebih berfokus pada semua aturan ini ketimbang hanya memperhatikan UU KPK," kata Supriyadi.
Sementara untuk alasan ketiga, UU KPK dinilai tidak akan mampu, jika harus menampung seluruh persyaratan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait penyadapan.
Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU ITE terhadap UUD 1945, MK mengamanahkan mekanisme penyadapan diatur dalam 4 syarat dengan 8 unsur yang harus dipenuhi dalam pengaturan penyadapan.
Supriyadi menghimbau agar DPR dapat secara jernih melihat persoalan dalam pengaturan penyadapan di Indonesia.
"Niat DPR untuk merevisi UU KPK dengan alasan untuk menjawab persoalan penyadapan tidak tepat, sebab persoalan utamanya adalah tidak adanya satu aturan yang komprehensif mengatur mengenai penyadapan dengan syarat-syarat yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Supriyadi menambahkan, jika DPR ingin menyelesaikan persoalan penyadapan di hukum Indonesia, ICJR merekomendasikan untuk menginventarisasi seluruh aturan terkait dan membuat suatu Undang-undang khusus penyadapan.
"Agar pengaturan penyadapan yang selama ini berbeda-beda di masing-masing peraturan dan institusi penegak hukum bisa teratasi," kata Supriyadi.