Kakak dan Adik Tertangkap Jadi Begal Motor

Kakak beradik pelaku begal motor di Palembang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adjie YK
VIVA.co.id - Dua pelaku aksi begal motor yang masih mengintai masyarakat, kembali dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 25 Juni 2015.

Kedua pelaku diketahui merupakan, kakak dan adik ipar. Yakni, Samsul (28) bersama iparnya Alex Candra (20).

Dari pengakuan tersangka, modus yang mereka gunakan pun terbilang nekat. Kedua pelaku ini menabrakan sepeda motor ke korban. Setelah korbannya jatuh, mereka langsung mengeluarkan senjata api dan menodongkan senjata.

Keduanya berhasil dibekuk petugas yang melakukan patroli  saat sedang beraksi di Kawasan Jakabaring, Palembang. "Ketika akan ditangkap, dua pelaku ini sempat melarikan diri ke semak-semak. Keduanya adalah residivis," kata Kapolsek Seberang Ulu I AKP Suhardiman.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Tersangka Samsul mengaku, nekat melakukan aksi ini karena pekerjaannya sebagai buruh bangunan, tak mencukupi untuk menghidupi keluarganya. "Saya punya anak satu, dan istri satu," kata Samsul sembari menahan sakit di Kakinya setelah menerima timah panas.

Menurut Samsul, sebelum mengeksekusi korbannya, ia mengintai korbannya terlebih dahulu dan baru menabrakkan sepeda motor yang dibawanya tersebut. Setelah itu, pelaku langsung menodongkan senjata api miliknya.

"Kalau seperti ini (begal) baru sekali, tapi kalau mencuri motor sudah dua kali. Saya jual ke daerah Siju Desa Rambutan dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," ujar residivis yang sudah tiga kali bolak-balik masuk sel tahanan ini.

Samsul mengatakan, senjata api itu dibelinya dari seorang temannya dengan harga Rp200 ribu. Ia membeli senjata api itu hanya untuk menjaga kambingnya, yang marak hilang. Sedangkan sepeda motor yang ia bawa, didapatkan usai temannya menggadaikannya dengan harga Rp2 juta.

"Baru sebulan megang pistol itu. Kalau motor ada teman yang menggadai. Ampun pak tidak lagi begini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.