Kejaksaan Belum Jadwalkan Eksekusi Serge
Rabu, 24 Juni 2015 - 20:02 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung belum menjadwalkan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Gugatan Serge ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang diputus pada Senin 22 Juni 2015, ditolak majelis hakim. Serge adalah salah satu terpidana, yang batal dieksekusi pada eksekusi gelombang kedua, selain Mery Jane asal Filipina.
Baca Juga :
Dia menambahkan, dengan putusan itu, maka diharapkan semua pihak bisa menerimanya. Tentu, akan menjadi pertimbangan utama Kejagung untuk mengambil kebijakan eksekusi.
"Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kami," katanya.