Penahanan Dibantarkan, Fuad Amin Diawasi Ketat KPK

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan tetap melakukan pengawasan terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang penahanannya dibantarkan oleh pengadilan.

Penahanan Fuad Amin dibantarkan oleh pengadilan lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan kesehatan. Padahal, Fuad saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji mengaku pihaknya akan melakukan langkah antisipasi untuk mencegah Fuad melarikan diri atau mencoba menghilangkan barang bukti.

"Pada pembantaran, selalu tetap dalam pengawasan tim penyidik dan evaluasi tim dokter yang akan membatasi, sehingga bisa dihindari kekhawatiran tersebut," kata lndriyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2015.

KPK terus mengawasi perkembangan kesehatan Fuad. Namun, dia mengaku masih belum mendapat laporan terkait hal tersebut. "Masih diperiksa oleh tim yang berada di sana dan belum mendapat laporan, tapi tetap akan diusut sesuai aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk melakukan pembantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengaan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Pembantaran penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Majelis Hakim memutuskan untuk membantarkan kasus tersebut lantaran kondisi kesehatan Fuad Amin yang membutuhkan perawatan. Fuad diketahui menderita penyakit prostat, jantung, dan hernia. "Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Semata-mata faktor kesehatan terdakwa, dari pada kita paksakan, saya kira lebih efektifnya kita ambil tindakan medis untuk terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Much Muhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.

Penasihat hukum Fuad, Sirra Prayuna menyebut jika kliennya akan menjalani operasi Hernia di Rumah Sakit OMNI, dan pembiayaan ditanggung pihak keluarga Fuad. "Tadi, Penuntut Umum minta di Gatot Subroto (RSPAD), namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni. Saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu," ujar Sirra.

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim kemudian mengabulkan pembantaran tersebut selama satu bulan. "Majelis Hakim menetapkan pembantaran mulai besok pukul 00.00. Terdakwa harus dibantarkan selama tenggang waktu satu bulan. Mulai 23 Juni sampai 30 hari ke depan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau kondisi terdakwa," kata Hakim Ketua, Much Muhlis.

(mus)