Amburadul, Penyelenggaraan Haji Harus Ditata Ulang
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) meminta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang penyelenggaraan haji karena dinilai berantakan.
Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro mengatakan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji seperti ketentuan, tata kelola, efisiensi dan pelayanan kepada jamaah haji dan umroh masih belum tertata dengan baik.
"Sekarang lihat saja. Setiap tahun berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan, dan banyak masalah tak terselesaikan. Karena itu, Komisi VIII DPR harus segera merevisi UU itu," ujar Joko di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Guna mengurangi masalah tersebut, AMPHURI bersama para akademisi sudah membuat draf yang akan dimasukan dalam revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, ada beberapa poin penting yang akan dimasukan dalam draf tersebut, di antaranya ketentuan pelayanan haji di Arab Saudi, pemondokan, katering dan transportasi yang dimungkinkan dilakukan penyewaan tahun jamak.
"Selain itu dilakukannya penunjukan terbatas, sehingga dapat menghemat anggaran dan biaya haji."
Draf tersebut akan diserahkan ke Kementereian Agama dan Komisi VIII DPR untuk segera dibahas dan disahkan.
(mus)