Kejaksaan Periksa Dua Tersangka Mobil Listrik

Penyitaan mobil listrik Indonesia oleh Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pengadaan mobil listrik. Hal ini disampaikan  Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony Spontana.

"Pemeriksaan tersangka DA dan AS, serta pemeriksaan 2 orang saksi lain," ujar Tony melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 25 Juni 2015.

Namun, Tony tidak menyebutkan secara spesifik apakah dua tersangka tersebut sudah hadir di kantor Kejaksaan Agung.

Diketahui, penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menyita mobil listrik dari bengkel milik Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama.

"Itu bagian dari proses penanganan perkara, sepuluh unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai sudah disita," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan (sprindik) Nomer: Print-60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik Nomer:Print-61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.