Kejaksaan Periksa Dua Tersangka Mobil Listrik
Rabu, 24 Juni 2015 - 12:21 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pengadaan mobil listrik. Hal ini disampaikan Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony Spontana.
"Pemeriksaan tersangka DA dan AS, serta pemeriksaan 2 orang saksi lain," ujar Tony melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 25 Juni 2015.
Namun, Tony tidak menyebutkan secara spesifik apakah dua tersangka tersebut sudah hadir di kantor Kejaksaan Agung.
Diketahui, penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menyita mobil listrik dari bengkel milik Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama.
"Itu bagian dari proses penanganan perkara, sepuluh unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai sudah disita," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Baca Juga :
Baca Juga :