Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Travel Umrah 'Bodong'
Rabu, 24 Juni 2015 - 10:59 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id
- Kementerian Agama dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sepakat mengedepankan penindakan hukum dalam penanganan travel haji dan umrah tak berizin. Kesepakatan ini menyusul banyaknya laporan pengaduan jemaah soal keberadaan travel nakal.
"Ke depan, banyak travel umrah tak berizin yang akan ditindak kepolisian," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Muhajirin dikutip dari situs resmi
kemenag.go.id
, Rabu, 24 Juni 2015.
Dalam kasus ini, Muhajirin meminta masyarakat juga iktu proaktif dengan melaporkan travel tak berizin yang berani menerima uang dari jemaah kepada pihak kepolisian. "Tolong jangan diam saja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertipu oleh rayuan travel nakal tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum (Banhatkum) Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Agung Makbul menyatakan Mabes Polri akan menindak tegas travel-travel tak berizin yang melakukan penipuan terhadap jemaah. Agung menegaskan Polri tidak akan main-main dengan pelanggaran hukum ini.
"Sudah ada satu bos travel tak berizin yang jadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri atas dugaaan laporan penipuan pemberangkatan jemaah umrah," kata AKBP Agung.
Menurut dia, penyidikan kasus travel tak berizin ini nantinya juga akan dikembangkan, apabila ternyata ada travel berizin juga ikut andil dalam peran penipuan itu maka Polri akan menindak secara hukum.
"Dasar penegakan hukum ini tertuang dalam pasal 63 dan 64 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, ancaman hukumannya yakni 4 tahun kurungan penjara," ujar Agung.
Selain persoalan travel tak berizin, Kemenag juga direpotkan dengan masalah undangan
workshop
palsu kepada penyelenggara haji/umrah, yang mengatasnamakan Kementerian Agama. Bahkan di undangan tersebut tertera angka cukup besar yang harus dibayarkan untuk biaya
workshop tersebut.
"Beredarnya surat undangan workshop