Kejaksaan Sambut Baik PTUN Tolak Gugatan Serge
Selasa, 23 Juni 2015 - 00:28 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan atas Keputusan Presiden terkait grasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. PTUN menolak gugatas tersebut dalam sidang yang digelar pada hari ini, Senin 22 Juni 2015.
“Penolakan ini kami apresiasi, PTUN konsisten dalam hadapi gugatan atas Kepres grasi oleh terpidana narkotika,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan.
Tony juga mengatakan bahwa dengan penolakan ini, maka Serge akan digabungkan untuk dieksekusi dalam eksekusi mati tahap tiga. Namun, dia belum dapat memastikan kapan eksekusi tahap tiga dilaksanakan.
“Eksekusi tidak dalam waktu dekat ataupun di bulan ramadhan,” kata Tony.
Meskipun begitu, Tony mengakui bahwa nama-nama para terpidana yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati tahap tiga tengah diinventarisir.
Baca Juga :
Baca Juga :