Hakim Cuti, Praperadilan Mantan Gubernur Papua Ditunda
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2015.
Selain itu, penundaan sidang juga lantaran Hakim tunggal, Sihar Purba yang memimpin sidang praperadilan tersebut akan cuti. Atas hal tersebut, persidangan pun akan digelar pada waktu yang belum ditentukan.
"KPK tidak siap, mereka sudah kirim surat. Hari ini tidak siap mengikuti persidangan," kata Hakim tunggal, Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sihar mengatakan KPK sudah mengajukan surat penundaan sidang selama dua minggu ke depan. Sedangkan, Hakim Sihar sendiri akan menjalani cuti tertanggal 2 Juli mendatang.
Kondisi tersebut membuat jadwal sidang praperadilan, dan hakim yang memimpin persidangan harus dijadwal ulang.
"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli, untuk sidang berikutnya saya akan bilang sama ketua pengadilan untuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan dari pengadilan," ujar Sihar.
Menurut Sihar, pihak pemohon dan pihak termohon akan kembali dipanggil pengadilan setelah hakim pengganti sudah ditetapkan. Untuk jadwal sidang sendiri ditunda sampai waktu yang belum ditentukan karena masih menunggu jadwal dari hakim pengganti.
"Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon. Sidang ini kita tunda sampai waktu yang ditentukan," ujar Hakim Sihar.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Wahyudi mengaku kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas tiga hal, yang meliputi penetapaan tersangkanya oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014.
Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut surat penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, dan tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka.
Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Sementara untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp36 miliar.
Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)