Gugatan Terpidana Mati Warga Prancis Ditolak PTUN
Senin, 22 Juni 2015 - 13:02 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menolak pengajuan gugatan terpidana mati kasus Narkotika asal Prancis, Serge Areski Atloui.
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Ujang Abdullah memastikan bahwa PTUN menolak pengajuan gugatan terhadap SK grasi presiden.
"Majelis menolak perlawanan gugatan pelawan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/g/ 2015 dipertahankan," ujar Hakim Ketua Ujang Abdullah membacakan putusan, Senin, 22 Juni 2015.
Serge juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara persidangan. "Menghukum pelaku dengan membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp58 ribu," ujarnya.
Dari pantauan, sidang gugatan yang sudah diajukan sejak akhir April silam itu, digelar sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekira 40 menit.
Serge merupakan seorang terpidana yang batal dieksekusi mati oleh Indonesia karena sedang mengajukan gugatan hukum atas kasusnya. Ia menggugat Surat Keputusan Grasi Presiden.
Baca Juga :
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Ujang Abdullah memastikan bahwa PTUN menolak pengajuan gugatan terhadap SK grasi presiden.
"Majelis menolak perlawanan gugatan pelawan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/g/ 2015 dipertahankan," ujar Hakim Ketua Ujang Abdullah membacakan putusan, Senin, 22 Juni 2015.
Serge juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara persidangan. "Menghukum pelaku dengan membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp58 ribu," ujarnya.
Dari pantauan, sidang gugatan yang sudah diajukan sejak akhir April silam itu, digelar sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekira 40 menit.
Serge merupakan seorang terpidana yang batal dieksekusi mati oleh Indonesia karena sedang mengajukan gugatan hukum atas kasusnya. Ia menggugat Surat Keputusan Grasi Presiden.