KPK Periksa Eks Dirut PT Pos untuk Kasus Proyek e-KTP
Senin, 22 Juni 2015 - 12:24 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa I Ketut Mardjana, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, pada Senin, 22 Juni 2015.
I Ketut Mardjana akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Kasus itu menjadikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (I Ketut Mardjana) akan diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain I Ketut Mardjana, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lain. Mereka adalah Ismanto (mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia), Eddy S Ginting (karyawan PT Maturnuwun Nusantara) dan Debby Susanti (karyawati PT Transdata Global Network)
"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.
KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Baca Juga :
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (one)
Dianty Winda/Jakarta