Tak Terima Jadi Tersangka, Mantan Gubernur Papua Gugat KPK

Barnabas Suebu
Sumber :
  • papua.go.id

VIVA.co.id - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Juni 2015. Dia mengajukan gugatan itu atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada dia.

Barnabas adalah tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009 dan 2010 serta dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

"Iya, (gugatan praperadilan) terkait surat perintah penyidikan. Ini, kan, penetapan tersangkanya dua kali," kata pengacara Barnabas, Wahyudi, saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, alasan pengajuan praperadilan itu karena KPK dinilai belum mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Selain penetapan tersangka, materi gugatan praperadilan juga terkait penahanan yang dilakukan oleh KPK. "Kalau penahanan, ya, orang sakit ditahan," ujar Wahyudi menambahkan.

Sidang preperadilan dijadwalkan digelar pada siang ini. Sidang dipimpin hakim tunggal Sihar Purba. Hakim itu diketahui adalah hakim yang menolak praperadilan Jero Wacik. Wahyudi mengaku mempunyai strategi dalam menghadapi praperadilan itu.

"Itu, kan, di luar kewenangan kami (apabila praperadilan ditolak). Kalau strategi sudah pasti kita punyalah. Mudah-mudahan hakimnya objektif."

(mus)