KPK Cekal Bupati Muba ke Luar Negeri

Tersangka dan Barang Bukti Suap di Musi Banyuasin Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat surat permintaan pencegahan keluar negeri atas nama Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari.


Pencegahan terhadap Pahri itu terkait kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.


"Memang ada permohonan cekal tersebut," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juni 2015.


Menurut Indriyanto, surat permintaan pencegahan tersebut akan segera dikirimkan ke Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, permintaan pencegahan terhadap Pahri adalah untuk kepentingan penyidikan.


"Untuk kepentingan penyidikan, telah dibuat surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama PA, Bupati Muba," ujar dia.

Priharsa menyebut, permintaan pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu Pahri dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

Empat orang tersebut antara lain, anggota DPRD asal PDI-P, Bambang Karyanto, Anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.?


Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


?Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Keempatnya diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 19 Juni 2015.