Eks Bos Pertamina Didakwa Terima US$190 Ribu

Ajukan PK, Jaksa Urip Sebut Hukuman 20 Tahun Terlalu Berat
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Suroso telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji secara berlanjut. "Berupa uang sejumlah USD190.000 dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, lnggris," kata Jaksa Sugeng dalam membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa, hadiah atau janji tersebut berasal dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim; Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner; Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings; Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn; Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos serta Direktur PT Sl, Muhammad Syakir.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di lndonesia," ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan, Suroso sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah pengadaan TEL (Tetraethyl Lead) untuk dipergunakan pada kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

Pengadaan TEL dilaksanakan dengan melakukan pembelian kepada Octel melalui PT Soegih Interjaya yang merupakan agen tunggal Octel di lndonesia. Hal tersebut dituangkan dalam MoU, dan MoU terakhir terkait terkait pembelian TEL tersebut berakhir pada bulan September 2004 dengan kesepakatan harga TEL sebesar USD9,975/MT.

Sebelum berakhirnya perjanjian tersebut pada sekitar bulan September 2004, Suroso melakukan beberapa kali pertemuan dengan Willy dan Syakir terkait upaya memperpanjang penggunaan TEL di lndonesia.

Selanjutnya pada bulan Nopember 2004, pertemuan kembali dilakukan di kantor PT Pertamina (Persero). Pada pertemuan itu, Syakir menyampakan perubahan harga TEL yaitu sebesar USD11.000/MT. "Terdakwa menyetujuinya dengan meminta fee sebesar USD500/MT untuk dirinya," ujar Jaksa.

Syakir lantas melaporkan permintaan Suroso kepada David Turner, yang kemudian menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai dengan akhir tahun 2004, maksimum 450 MT dan kerjasama pembelian TEL dapat diperpanjang sampai dengan tahun 2005.

"Sehingga jumlah fee yang diterima oleh terdakwa maksimum sebesar USD225,000 yang diambilkan dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih Interjaya," papar Jaksa.

Setelah disetujui, Suroso lantas membuat memorandum kepada Direksi PT Pertamina, dan meminta persetujuan Direksi PT Pertamina untuk melakukan proses pengadaan TEL dengan menunjuk PT Soegih Interjaya.

Untuk memudahkan penerimaan fee, Suroso lantas membuka rekening giro ada UOB atas nama dia sendiri melalui Willy. Tanggal 18 Januari 2005, Suroso menerima uang sebesar USD120,000 pada rekening tersebut dari rekening UOB Singapura atas nama Octel Global lncorporation.

Pada sekitar awal bulan April 2005, Suroso kembali bertemu Willy membahas pembelian TEL serta rencana perjalanan Suroso ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Pada tanggal 23 April 2005 sampai dengan 27 April 2005, Suroso beserta keluarganya berangkat ke lnggris dan menerima fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London lnggris yang dibiayai oleh Octel dan PT Soegih Interjaya.

Pada tanggal 13 Juli 2005, Suroso kembali menerima uang sebesar USD40.000 dari Willy melalui rekening UOB Singapura atas nama Octel Global lncorporation. Fee kembali diterima Suroso pada 26 September 2005 sebesar USD30.000. "Sehingga keseluruhan fee yang diterima terdakwa berjumlah USD190.000," ujar Jaksa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)