Mafia Minyak Batal Divonis Gara-gara Komputer Kena Virus

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, terpaksa menunda pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak. Musababnya adalah komputer tempat menyimpan berkas putusan terserang virus.


"Berkas putusan terkena virus, sejak pagi kita menge-print (mencetak berkas putusan) tapi pada siang harinya komputer tidak bisa digunakan karena diserang virus. Sehingga berkas putusan hilang," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo, Rabu 17 Juni 2015, kemarin.


Namun tidak dijelaskan virus seperti apa yang menyebabkan berkas itu hilang dari komputer.

Rencananya sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 18 Juni 2015 ini. Kalau tidak memungkinkan juga, pembacaan putusan dilanjutkan pada Jumat, 19 Juni 2015.

Seperti dikatakan hakim, proses pencetakan berkas putusan baru sampai pada berkas pertimbangan. Berkas selanjutnya tak bisa dicetak karena komputer diserang virus dan mengakibatkan dokumen hilang.


Sidang kemarin mengagendakan pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak. Mereka adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen, yang merupakan pegawai negeri sipil Kota Batam dan diketahui memiliki rekening gendut.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa mafia minyak Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita


Tiga terdakwa lain, Niwen Khairiah, dituntut hukuman yang sama, yakni kurungan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun, uang pengganti yang dikenakan kepada Niwen lebih rendah, yakni Rp6,6 miliar subsider lima tahun kurungan penjara.


Terdakwa Arifin Achmad dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Arifin Achmad juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp86 juta.


Terdakwa Yusri dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar subsider tiga tahun.