Penjual Daging Sapi 'Rasa' Babi Ternyata PNS
Rabu, 17 Juni 2015 - 07:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Penjual daging babi yang ditawarkan sebagai daging sapi di Kota Malang, Jawa Timur, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ia diketahui bekerja di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah selama puluhan tahun terkahir. Informasi itu berasal dari salah satu sumber internal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subhan, membenarkan kabar itu. “Yang bersangkutan (SK) merupakan petugas Kebersihan Pasar Dinas Pasar,” katanya, Selasa, 16 Juni 2015.
SK diketahui bekerja di Pasar Kebalen, tak jauh dari kiosnya tempat menjual daging sapi palsu. SK (49 tahun) dan istrinya BN (47 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka meski tidak ditahan.
Baca Juga :
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subhan, membenarkan kabar itu. “Yang bersangkutan (SK) merupakan petugas Kebersihan Pasar Dinas Pasar,” katanya, Selasa, 16 Juni 2015.
SK diketahui bekerja di Pasar Kebalen, tak jauh dari kiosnya tempat menjual daging sapi palsu. SK (49 tahun) dan istrinya BN (47 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka meski tidak ditahan.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro, belum memastikan bahwa SK berstatus PNS. “Kami masih menelusurinya,” kata Adam. Menurutnya SK dan BN tidak ditahan karena mereka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Mereka sebelumnya juga telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, seluruh barang buktinya sudah kami sita,” katanya.
Alasan yang lain polisi tak menahan mereka karena pasal primer yang dikenakan pada tersangka memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 62 Junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara, tapi pasal primer yang digunakan adalah perlindungan konsumen.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pemasok dan jalur distribusi daging. Polisi telah memanggil distributor daging celeng yang berada di Kabupaten Malang pada Selasa, 16 Juni 2015.
“Kami masih mengembangkan pembeli daging milik pelaku. Harapan kami di antara pembeli ada yang sukarela melapor,” ujarnya. Semakin banyak korban pembelian yang melapor, polisi kian mudah menjerat pelaku ke pengadilan.
Dijual murah
Polisi menangkap penjual daging babi yang ditawarkan sebagai daging sapi itu pada Senin, 15 Juni 2015. Para tersangka adalah pasangan suami dan istri. Polisi menyita 58 kilogram daging babi dari kios tempat mereka berjualan serta rumah mereka.
Menurut Kepala Polresta Malang, AKBP Singgamata, para tersangka yang telah berjualan daging sejak dua tahun di Pasar Muharto. “Kalau tidak ada yang tanya, mereka tidak memberi informasi, tapi kalau ada yang tanya mereka bilang ini daging sapi,” katanya.
Polisi menjelaskan bahwa aparat awalnya menerima informasi itu pada Sabtu pekan lalu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya para tersangka ditangkap bersama barang buktinya pada Senin dini hari.
Modusnya, mereka menjual daging babi dibungkus plastik sejak dini hari setiap hari. Kondisi pasar terbuka yang kurang pencahayaan membuat pembeli tak bisa mengenali lebih detail daging yang dijual tersangka. Daging sengaja dijual dalam kondisi terbungkus plastik dan beku dengan banyak bunga es menempel pada daging.
Daging dijual tanpa digantung seperti lazimnya penjual daging di pasar tradisional. Tersangka juga menjual daging sapi palsu itu dengan harga murah. Jika daging normal harganya Rp90 ribu per kilogram sampai Rp100 ribu per kilogram, mereka menjual daging palsu itu dengan harga Rp40 ribu per kilogram hingga Rp70 ribu per kilogram.