Menteri Jonan Ancam Syahbandar yang Sepelekan Keselamatan

61 Penerbangan dari 5 Maskapai Langgar Izin Rute Terbang
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Syahbandar di seluruh pelabuhan untuk bertanggungjawab dalam pemberian izin kepada kapal yang hendak berlayar. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan kapal yang masih banyak terjadi.


Mengutip dalam laman Kementerian Perhubungan, Senin 15 Juni 2015, tercatat jumlah kecelakaan dan insiden pada moda transportasi pelayaran mencapai 450 kejadian sepanjang tahun 2014. Untuk itu, Jonan meminta agar keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama.


" Incident dan
accident harus dikurangi hingga mencapai zero accident dan tidak boleh ada korban jiwa," kata mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu.


Jonan bahkan tak segan mengancam bawahannya yang lalai memperhatikan keselamatan pelayaran. Dia tak segan akan mencabut jabatan syahbandar di pelabuhan tersebut.


“Semua syahbandar harus bertanggungjawab jika melepas kapal (ijin berlayar), tidak asal tandatangan, jika tandatangannya ada, syahbandarnya tidak ada, akan saya tidak adakan Syahbandarnya," kata Jonan.


Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan sepanjang Januari hingga Mei 2015 tercatat 135 kecelakaan terjadi di wilayah laut Indonesia. 


Merujuk data rekapitulasi kecelakaan di situs resmi Bakamla menyatakan tiga kecelakaan yang paling banyak terjadi adalah kapal tenggelam, terbakar, dan terbalik.


Selama lima bulan pertama di tahun 2015 Bakamla mencatat 48 kecelakaan kapal tenggelam, 19 kapal terbakar, dan 16 kapal terbalik. Ada pula 16 kapal terapung, 8 kapal hilang kontak, 9 kapal terdampar, 4 kapal karam, 6 kapal kandas, 3 kapal hancur, serta 1 kapal meledak di perairan Indonesia. (ren)