MK Akan Putuskan Batas Usia Anak Perempuan Menikah

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Sidang terbuka Mahkamah Konstitusi dengan angenda pembacaan putusan permohonan mengenai batas usia bagi anak perempuan dalam undang-undang perkawinan akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2015.

Koalisi 18+ berharap batas usia bagi anak perempuan untuk menikah menjadi 18 tahun. Karena itu, mereka meminta MK segera memutuskan perkara pengujian atas batasan usia perkawinan anak yang telah selesai persidangannya hampir lima bulan lalu.

Perkara tersebut diajukan oleh organisasi dan individu yang merasa hak konstitusi mereka terlanggar karena undang-undang perkawinan masih mencantumkan batas perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Padahal usia 16 tahun masih masuk dalam kategori anak.

Selain itu juga mengenai lemahnya pemberian izin dispensasi bagi pernikahan anak perempuan yang akan menikah di bawah usia 16 tahun.  Para pemohon menganggap Pasal 7 ayat (1) dan (2) telah melegitimasi praktik perkawinan anak di Indonesia.

Dua Pengujian yakni Perkara No 30/PUU/V/2014 oleh Yayasan Kesehatan Perempuan yang menguji Pasal 7 (1) UU perkawinan dan Perkara No 74/PUU-XII/2014 oleh Koalisi 18+ yang terdiri dari beberapa individu dan organisasi yang menguji Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.

Diharapkan MK mengabulkan permohonan tersebut karena ketentuan batas usia anak perempuan di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum perkawinan dan melegitimasi perempuan yang masih berstatus anak untuk menikah, dan ini merupakan pelanggaran bagi hak anak-anak Indonesia.

Bila MK mengabulkan permohonan ini, berarti ada terobosan hukum yang luar biasa untuk memberikan batas usia minimun bagi perempuan untuk menikah. Implikasi putusan ini pun akan mengubah secara hukum izin usia untuk menikah sehingga secara formal angka perkawinan perempuan dapat diarahkan ke usia yang bukan anak-anak. 

Secara bertahap hal ini juga akan memberikan dampak besar bagi negara dan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk menurunkan jumlah perkawinan anak Indonesia yang di beberapa wilayah Indonesia melonjak drastis.

Namun jika MK menolak permohonan tersebut maka Indonesia akan mundur satu langkah. Satu-satunya jalan untuk merubah batas usia perkawinan adalah dengan melakukan revisi UU perkawinan. Merevisi UU Perkawinan akan butuh waktu lama untuk membatasi anak perempuan menikah. Ini bukan upaya yang gampang.

Selama ini revisi RUU perkawinan juga tak pernah didorong secara serius oleh pemerintah. Sehingga bisa dipastikan jika revisi ini jadi solusi, Indonesia dipastikan terlambat dalam merespons angka perkawinan anak yang cenderung meningkat.