Hakim Gugurkan Praperadilan Mantan Direktur Pertamina
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Hakim Martin Ponto Bidara menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT. Pertamina (Persero), Suroso Atmo Martoyo terkait penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, permohonan pemohon gugur. Dan menyatakan biaya perkara nihil," kata Hakim Tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2015.
Pertimbangan hakim menggugurkan permohonan tersebut dikarenakan pokok perkara sudah masuk tahap pemeriksaan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Hakim Martin mengaku tidak sependapat dengan permohonan pemohon untuk memeriksa perkara ini. Apalagi, pemeriksaan pokok perkara pemohon tengah diperiksa Pengadilan Tipikor.
"Pada 11 Juni Suroso telah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, maka permohonan ini harus dinyatakan gugur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui pada gugatan praperadilan kedua yang diajukan Suroso ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005.
Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.