Pekan Depan, Kejati DKI Panggil Ulang Dahlan Iskan

Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dijadwalkan dipanggil ulang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada, Selasa 16 Juni 2015. Dahlan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Dahlan sebelumnya batal hadir di Kejati DKI, karena pada pemeriksaan pertamanya, Kamis 11 Juni 2015, Dahlan mengaku belum dapat didampingi pengacara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, mengatakan, awalnya pemeriksaan Dahlan di Kejati DKI dijadwalkan pada Rabu 17 Juni 2015. Namun, karena di hari yang sama Kejaksaan Agung juga memeriksa Dahlan di kasus yang lain, maka Kejati DKI memajukan jadwal pemeriksaan terhadap Dahlan.

"Karena Kejagung juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Pak Dahlan Iskan Rabu 17 Juni 2015, maka Kejati rencananya memanggil Pak Dahlan pada Selasa 16 Juni 2015," kata Waluyo, Jumat 12 Juni 2015.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan diduga tersangkut beberapa kasus korupsi yang ditangani berbagai lembaga. Di Kejati DKI, Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Sementara itu, Dahlan juga diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan PT Pertamina yang kini ditangani Kejagung.

Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Dahlan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu pada Rabu 10 Juni 2015, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Laporan: Diantywinda