Ketua Bawaslu Jatim Minta Penahanan Ditunda Usai Pilkada
Jumat, 12 Juni 2015 - 07:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Agung Nugroho berharap kliennya ditahan setelah selesainya proses Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf meminta Bawaslu RI segera memberhentikan tiga komisioner Bawaslu Jatim demi melanjutkan proses hukum.
"Kewenangan menahan itu memang kewenangan penyidik Polda Jatim. Tapi saya berharap penahanan dilakukan saat proses pilkada serentak sudah selesai," kata Agung Nugroho, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 12 Juni 2015.
Meski demikian, Agung menolak kliennya, Sufyanto, diberhentikan dari jabatannya sebagai komisoner Bawaslu jatim. Alasannya, Sufyanto baru berstatus tersangka bukan terdakwa. Menurut Agung, berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa komisioner Bawaslu itu baru diberhentikan sementara ketika berstatus sebagai terdakwa.
"Apalagi sekarang kan masih statusnya tersangka, belum terdakwa. Selama ini klien kami masih kooperatif dan tidak pernah menghambat penyidikan. Belum ada kriteria yang mengatakan cacat moral, kita harus kedepankan azas praduga tak bersalah," kata mantan komisioner KPU Jatim ini.
Agung memastikan Sufyanto saat ini tetap bekerja seperti biasa untuk melakukan supervisi dan mengawasi pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah pemilihan gubernur Jatim 2013. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi juga mendapatkan hasil audit dari BPKP dan menemukan kerugian negara sekitar Rp5,6 milliar. Walhasil, penyidik langsung menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Amru (Sekretaris Bawaslu), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu). Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Serta tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu.
Sementara itu, tiga komisioner Bawaslu Jatim yakni SU (Ketua Bawaslu Jatim), SSP (Komisioner), dan AP (komisioner) tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, karena permintaan dari Ketua Bawaslu Pusat terkait persiapan Pilkada Serentak untuk 19 kabupaten/kota se-Jatim pada 9 Desember 2015.
Dari 10 orang tersangka, penyidik sudah menahan empat orang yakni, Amru, ditahan sejak 19 Mei 2015. Sedangkan Indriyono dan Akhmad Khusairi, ditahan sejak 25 Mei 2015. Dan Gatot Sugeng Widodo ditahan sejak 27 Mei 2015.
Baca Juga :
Baca Juga :