Kejagung Sita Tanah Milik Pemkot Medan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tanah milik Pemerintah Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI).
Tanah tersebut menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
"Hari ini lima orang penyidik yang diketuai oleh DB Susanto melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 11 Juni 2015.
Tanah tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang meliputi; sertifikat no 1147 untuk tanah seluas 2.200 meter persegi, No. 1150 untuk tanah seluas 5.959 meter persegi, dan nomor 1151 untuk tanah seluas 26.620 meter persegi. Tanah-tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas Nomor: Print-196/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 10 Juni 2015 untuk melakukan beberapa tindakan hukum berupa penyitaan, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan saksi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta tersangka di Rutan Tanjung Gusta, Medan yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai 12 Juni 2015.
Hingga saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka RH yang adalah mantan Wali Kota Medan, tersangka A yang juga mantan Wali Kota Medan, dan tersangka HL selaku Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma.
(mus)