Saksi Mengaku Disuruh Fuad Amin Buka Banyak Rekening

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Seorang pengusaha toko kelontong bernama Zainal Abidin Zen mengaku pernah disuruh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron, untuk membuka rekening di beberapa Bank. Namun rekening-rekening itu kemudian dikuasai Fuad.

Zainal mengungkapkan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.

Zainal, yang masih kerabat Fuad, mengaku diminta membuka rekening di beberapa Bank, di antaranya, BCA, BTN, serta Bank Mandiri. Dia berterus terang rekening-rekening itu dibuka atas namanya sendiri, bukan Fuad Amin.

"Iya, saya dipanggil suruh ke bank, terus sampai di Bank, serahkan KTP, lalu tanda tangan," katanya.

Setelah membuka rekening-rekening itu, Zainal mengaku menyerahkan buku rekeningnya kepada Fuad Amin, termasuk kartu ATM. Zainal tidak mengetahui transaksi-transaksi pada rekening-rekening yang dia buka.

Fuad Amin juga diketahui pernah menyuruh pesuruh di rumahnya yang bernama Achmad Mudhar Makki untuk membuka rekening di sejumlah bank.

Mudhar Makki yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebut dia membuka rekening di Bank Mandiri, BNI, BCA, BTN serta BRl. "Iya, disuruh ke bank bikin rekening," ujarnya.

Senada dengan Zainal, Mudhar Makki langsung menyerahkan buku rekening pada Fuad setelah rekening dibuka. Mengenai transaksi dalam rekening-rekening yang dibuka pun, Mudhar Makki tidak mengetahui.

Pada dakwaan tindak pidana pencucian uang Fuad Amin, diketahui dalam rekening Mandiri atas nama Achmad Mudhar Makki, saldo akhir pada 4 Februari 2015 Rp262,8 juta. Pada Bank BCA atas nama dia saldo akhir per 21 Januari 2015 Rp40,8 juta.

Pada rekening BTN atas nama Achmad Mudhar Makki, saldo akhir per 16 Januari 2015 Rp1,041 miliar dan pada rekening BNI saldo akhir per 16 Januari 2015 sebesar Rp1,129 miliar.

Dalam salah satu dakwaan, Fuad Amin didakwa melakukan pencucian uang pada periode 2010-2014 mencapai lebih dari Rp200 miliar. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)