Kapolri Izinkan Honggo Wendratmo Diperiksa di Singapura

Wakapolri Badrodin Haiti Saat Kenaikan Pangkat Budi Waseso
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengizinkan penyidik untuk memeriksa tersangka korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo di Singapura. Pemilik lama TPPI ini merupakan salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga menjerat dua pejabat BP Migas.

"Pemeriksaan di luar negeri pasti dilakukan karena itu proses hukum, tidak mungkin tidak diizinkan," kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti di Mabes Polri, Rabu 10 Juni 2015.

Soal teknis dan pelaksanaan pemeriksaan, kata Badrodin, sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada mantan pucuk pimpinan PT TPPI itu di Singapura.


"Penasihat hukumnya minta diperiksa di Singapura, karena yang bersangkutan sakit," ujar Victor.


Permintaan itu dikuatkan dengan surat sakit Honggo yang dikirmkan kepada penyidik Mabes Polri. Surat itu juga menjadi alasan bila Honggo Wendratmo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Polri lantaran akan menjalani operasi jantung.


"Kalau kembali ke Indonesia dikhawatirkan bisa lebih fatal. Dia minta diperiksa di Singapura."