KPK Kembali Terbitkan Sprindik llham Arief Sirajuddin

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan atas nama mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. "Sudah (kembali menerbitkan Sprindik)," kata Priharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Sprindik itu kembali diterbitkan KPK karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Ilham Arief. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin sidang, menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak sah.


KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.


Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)