Polri Sebut PT TPPI Jual Kondensat ke Java Energi
Selasa, 9 Juni 2015 - 18:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama juga menjual kondensat kepada PT Java Energi. Ini merupakan perusahaan tersangka HW perusahaan PT TPPI.
"Ada juga yang dijual ke Java Energi," ujar Direktur tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor Edi Simanjuntak, di kantornya, Selasa 9 Juni 2015.
Selain temuan itu, kata Victor, PT TPPI juga menjual kondensat ke perusahaan di Singapura, melalui PT Vitol yang merupakan anak perusahaan PT TPPI.
Upaya penyelamatan PT TPPI yang merupakan aset negara dilakukan dengan memberikan pekerjaan untuk mengubah kondensat (minyak mentah) menjadi ron 88 dan minyak tanah (kerosin), yang kemudian dijual ke Pertamina. Nyatanya, penjualan kondensat itu tak pernah dilakukan oleh PT TPPI.
Sampai saat ini, penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan 34 saksi. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa kemarin di Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya mantan menkeu itu mengaku menandatangi surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat. Ini diakui Sri Mulyani, sebagai hasil kajian nota dinas yang telah disusun Kemenkeu. Dalam hal ini, Kondensat telah diserahkan kepada PT TPPI melalui SKK Migas.
Surat yang ditandatangani Sri Mulyani didasari dan mengutip surat dari BP Migas nomor 011 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukkan Langsung kepada PT TPPI yang setengah sahamnya dimiliki pemerintah. (asp)
"Ada juga yang dijual ke Java Energi," ujar Direktur tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor Edi Simanjuntak, di kantornya, Selasa 9 Juni 2015.
Selain temuan itu, kata Victor, PT TPPI juga menjual kondensat ke perusahaan di Singapura, melalui PT Vitol yang merupakan anak perusahaan PT TPPI.
Upaya penyelamatan PT TPPI yang merupakan aset negara dilakukan dengan memberikan pekerjaan untuk mengubah kondensat (minyak mentah) menjadi ron 88 dan minyak tanah (kerosin), yang kemudian dijual ke Pertamina. Nyatanya, penjualan kondensat itu tak pernah dilakukan oleh PT TPPI.
Sampai saat ini, penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan 34 saksi. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa kemarin di Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya mantan menkeu itu mengaku menandatangi surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat. Ini diakui Sri Mulyani, sebagai hasil kajian nota dinas yang telah disusun Kemenkeu. Dalam hal ini, Kondensat telah diserahkan kepada PT TPPI melalui SKK Migas.
Surat yang ditandatangani Sri Mulyani didasari dan mengutip surat dari BP Migas nomor 011 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukkan Langsung kepada PT TPPI yang setengah sahamnya dimiliki pemerintah. (asp)