Jaringan Rapi Pemalsu Buku Nikah dan Akta Cerai
Selasa, 9 Juni 2015 - 07:47 WIB
Sumber :
- antv
VIVA.co.id
- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, memastikan sindikat pemalsuan buku nikah dan akta cerai bekerja secara terstruktur. Pasalnya, ketiga tersangka berinisial M (59), N (67) dan G (21) berbagi peran masing-masing. M misalnya, bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan.
"Jadi mereka sudah berbagi tugas, kaya semacam KUA tandingan begitu," beber Umar di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya 224, Senin 8 Juni 2015
Baca Juga :
"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang pemalsuan dan atau pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancamannya enam sampai tujuh tahun," kata dia. (ren)