Berkas Lengkap, Penyuap Politikus PDIP Segera Disidangkan
Senin, 8 Juni 2015 - 22:18 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah, sudah lengkap.
"Hari ini penyidik kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka AH (Andrew Hidayat) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin 8 Juni 2015.
Menurut Undang-undang, penuntut umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan, dan kemudian dilimpahkan lagi ke Pengadilan.
KPK telah menahan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat, serta seorang yang diduga kurir, Briptu Agung Krisdiyanto.
Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel itu, tim menahan Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga uang itu diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga :
"Hari ini penyidik kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka AH (Andrew Hidayat) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin 8 Juni 2015.
Menurut Undang-undang, penuntut umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan, dan kemudian dilimpahkan lagi ke Pengadilan.
KPK telah menahan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat, serta seorang yang diduga kurir, Briptu Agung Krisdiyanto.
Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel itu, tim menahan Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga uang itu diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.