MA Diminta Gelar Sidang Judicial Review Secara Terbuka
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra sepakat dengan usulan agar mekanisme pemeriksaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) di Mahkamah Agung digelar secara terbuka.
Menurut Saldi, keterbukaan persidangan di MA memberi ruang kepada publik untuk memperdebatkan pengujian UU di MA. Sebab, peradilan di MA merupakan yang pertama dan terakhir.
"Kalau tidak terbuka kan orang bisa bertanya-tanya juga," kata Saldi Isra usai acara bedah buku "Lorong Gelap Keadilan" di Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini mengatakan perlunya proses peradilan yang terbuka karena proses judicial review di MA berbeda dengan proses peradilan biasa. "Karena yang diujikan soal norma, perlu ada proses yang terbuka" tambahnya.
Sebelumnya, tertutupnya proses judicial review di Mahkamah Agung diperkarakan oleh sejumlah warga negara Indonesia di Mahkamah Konstitusi.
Tertutupnya pemeriksaan atas sebuah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung dianggap menghilangkan kontrol sosial atas materi yang diperkarakan.