Purwakarta Rancang Perda Pencabutan Hak Warga

Charly dan Bupati Purwakarta
Sumber :
  • Jay Ajang Bramena/ VIVA

VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggagas rancangan peraturan daerah tentang pencabutan hak warganya. Dalam rumusan yang diberi nama Raperda Masyarakat Pancasila itu, pemkab setempat mengedepankan pengaturan sanksinya dengan sanksi sosial dan adat.

Menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, usulan itu ditujukan selain untuk menanamkan nilai pancasila kepada masyarakat, juga sebagai bentuk perwujudan undang-undang desa.

Diyakini, dengan itu akan bisa "menantang" seluruh masyarakat untuk berbuat baik, sesuai dengan norma-norma.

"Masyarakat berhak memberi sanksi sosial dan adat bagi pemimpin yang buruk pelayanannya. Sedangkan (untuk) masyarakat yang melanggar ketentuan dalam raperda itu, bisa diberikan (pencabutan) haknya sebagai masyarakat Purwakarta," kata Dedi, Senin 8 Juni 2015.

Ia mengatakan, raperda itu juga akan mengatur tentang kepemimpinan, mulai dari RT hingga pemimpin tingkat kabupaten. Orientasi pemimpin harus benar-benar pelayanan, bukan politis.

Rencananya Raperda tentang Masyarakat Pancasila Purwakarta itu akan disampaikan ke DPRD pada Juli atau Agustus 2015. Sehingga bisa langsung dibahas.

Dengan adanya raperda itu diharapkan akan ada penguatan hukum adat dan sosial di lapangan. Sehingga potensi dan kearifan desa bisa tetap terjaga dengan baik.

Jay Ajang Bramena/Purwakarta