Kampus Adhy Niaga yang Diduga Jual-Beli Ijazah Ditutup
Rabu, 3 Juni 2015 - 16:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id - Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga resmi dinyatakan ditutup oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Perguruan tinggi yang berbasis di Bekasi, Jawa Barat, itu ditengarai menjalankan praktik ilegal memperjualbelikan ijazah.
Kemenristek Dikti telah menginvestigasi dan mengaudit kampus STIE Adhy Niaga. Namun otoritas perguruan tinggi itu tak dapat menjelaskan dan menunjukkan hal-hal yang dimintakan tim audit dan investigasi.
"Hingga pukul 15.30 WIB (Rabu, 3 Juni 2015), rapat dengan pihak STIE Adhy Niaga, mereka tidak mampu menjelaskan tentang apa-apa saja yang diminta tim audit," kata Menteri Ristek Dikti, Muhammad Nasir, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.
Menteri pun akhirnya memutuskan menghentikan segala aktivitas kampus STIE Adhy Niaga. Rinciannya, pertama, STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru atau mahasiswa pindahan; kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan; dan ketiga, tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda.
Menteri menjelaskan, Kementerian masih menunggu laporan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk menindaklanjuti penutupan kampus STIE Adhy Niaga. Tetapi dia mengatakan ketiga kebijakan itu adalah langkah awal untuk penutupan secara permanen.
"Dihentikan dulu kegiatannya, nunggu waktu lagi, Kopertis melakukan pendataan lanjutan, kemudian baru kita eksekusi (ditutup)," ujarnya.
Sementara, perguruan tinggi yang berpotensi menyelenggarakan pelanggaran ijazah dapat dicek di pangkalan data Dikti. Indikasi kampus yang melanggar, antara lain, rasio dosen dengan mahasiswa tidak rasional. Itu terindikasi perguruan tinggi yang tidak jelas.
Menteri Nasir marah besar saat menginspeksi mendadak kampus STIE Adhy Niaga pada 21 Mei 2015. Dia kesal karena administrasi kemahasiswaan kampus itu berantakan.
Modus
STIE Adhy Niaga, berdasarkan laporan masyarakat kepada Kementerian, diindikasikan menerbitkan ijazah sarjana (strata 1) tetapi mahasiswa tak perlu menjalani perkuliahan sebagaimana mestinya dan prosedur akademik lain. Syaratnya cukup mudah, yakni membayar sejumlah uang untuk biaya perkuliahan sekian semester.
STIE Adhy Niaga bahkan terdaftar dalam data Dikti sebagai perguruan tinggi yang tidak aktif. Tetapi kampus itu disebut telah berdiri sejak tahun 1999 dan mewisuda 200 sarjana dua kali dalam setahun. Kini ada tiga ribu mahasiswa yang terdaftar di kampus itu.
Baca Juga :
Kemenristek Dikti telah menginvestigasi dan mengaudit kampus STIE Adhy Niaga. Namun otoritas perguruan tinggi itu tak dapat menjelaskan dan menunjukkan hal-hal yang dimintakan tim audit dan investigasi.
"Hingga pukul 15.30 WIB (Rabu, 3 Juni 2015), rapat dengan pihak STIE Adhy Niaga, mereka tidak mampu menjelaskan tentang apa-apa saja yang diminta tim audit," kata Menteri Ristek Dikti, Muhammad Nasir, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.
Menteri pun akhirnya memutuskan menghentikan segala aktivitas kampus STIE Adhy Niaga. Rinciannya, pertama, STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru atau mahasiswa pindahan; kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan; dan ketiga, tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda.
Menteri menjelaskan, Kementerian masih menunggu laporan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk menindaklanjuti penutupan kampus STIE Adhy Niaga. Tetapi dia mengatakan ketiga kebijakan itu adalah langkah awal untuk penutupan secara permanen.
"Dihentikan dulu kegiatannya, nunggu waktu lagi, Kopertis melakukan pendataan lanjutan, kemudian baru kita eksekusi (ditutup)," ujarnya.
Sementara, perguruan tinggi yang berpotensi menyelenggarakan pelanggaran ijazah dapat dicek di pangkalan data Dikti. Indikasi kampus yang melanggar, antara lain, rasio dosen dengan mahasiswa tidak rasional. Itu terindikasi perguruan tinggi yang tidak jelas.
Menteri Nasir marah besar saat menginspeksi mendadak kampus STIE Adhy Niaga pada 21 Mei 2015. Dia kesal karena administrasi kemahasiswaan kampus itu berantakan.
Modus
STIE Adhy Niaga, berdasarkan laporan masyarakat kepada Kementerian, diindikasikan menerbitkan ijazah sarjana (strata 1) tetapi mahasiswa tak perlu menjalani perkuliahan sebagaimana mestinya dan prosedur akademik lain. Syaratnya cukup mudah, yakni membayar sejumlah uang untuk biaya perkuliahan sekian semester.
STIE Adhy Niaga bahkan terdaftar dalam data Dikti sebagai perguruan tinggi yang tidak aktif. Tetapi kampus itu disebut telah berdiri sejak tahun 1999 dan mewisuda 200 sarjana dua kali dalam setahun. Kini ada tiga ribu mahasiswa yang terdaftar di kampus itu.