Ini Daftar Korban Pembantaian 1965 di Semarang
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto
VIVA.co.id - Penisanan terhadap puluhan korban tragedi pembantaian 1965 di dusun Plumbon, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah berlangsung dramatis. Sejumlah daftar nama korban yang kini terkumpul sudah terpampang di antara dua liang lahat yang kini ditumbuhi pepohonan.
Ada delapan nama yang berhasil terlacak oleh Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (HAM) hingga saat ini. Kedelapan korban tersebut merupakan warga asli Kendal, Jawa Tengah, yang ditembak mati saat tragedi 1965 silam.
"Nisan besar itu berukuran 60 x 40 cm dengan tebalnya 3 cm. Satu nisan itu diperuntukkan untuk semua korban yang berhasil kita lacak," kata aktivis Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk-Hak Asasi Manusia, Yunantyo Adi, kepada VIVA co.id usai prosesi penisanan, Senin 1 Juni 2015.
Adapun kedelapan nama yang sudah diketahui pasti identitasnya antara lain; Moetiah (pada tahun 1965 dikenal sebagai guru TK), Soesatjo (pejabat teras Kendal), Sachroni, Darsono, Joesoef (dulunya carik/ sekretaris desa), Soekandar (carik), Doelkhamid, dan Soerono.
Ada dua versi jumlah korban yang bersemayam di dalam satu liang tersebut. Namun identitas pasti yang diketahui baru delapan nama. Versi pertama, kesaksian warga menyebut ada 24 korban yang dikuburkan. Namun ada pula saksi lain yang menyebutkan jumlah korban yang dimakamkan sebanyak 12 orang.
Sejumlah tokoh, baik saksi mata kejadian, mantan aktivis pemoeda rakjat yang berhasil selamat dari peristiwa memilukan itu pun hadir. Rata-rata mereka telah berusia senja. Mereka datang secara suka rela untuk mengenang kawan-kawan seperjuangan kala itu.
Mbah Sudirman (84), satu tokoh yang berhasil selamat dalam peristiwa itu mengaku, dalam hitungannya teman-teman yang dalam pembantaian kala itu berjumlah 28 orang. Mereka ditembak secara membabi buta setelah sebelumnya mendapatkan penyiksaan.
"Saya masih ingat betul, waktu itu kita dibawa rombongan dua truk. Lalu pukul 03.00 pagi ditembaki," ujar warga Kaliwungu, Kendal, itu.
Situs Sejarah
Pasca dilakukan penisanan nanti, Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk-Hak Asasi Manusia akan mengusulkan kepada pemerintah agar kuburan massal tersebut menjadi peninggalan sejarah. Sehingga ke depan prosesnya akan menjadi sebuah situs sejarah.
Menjawab alasan kenapa kuburan massal yang sudah diketahui keberadaan dan faktanya itu tidak dibongkar, Yunantyo mengaku menghormati hukum yang ada. Karena pembongkaran makam secara hukum tidak dibolehkan. Apalagi
makam tersebut masih bersifat kontroversi.
"Jika Komnas-HAM ataupun negara ingin melakukan penilitian nanti justru dianggap merusak barang bukti. Bagaimanapun juga itu adalah barang bukti dalam konteks HAM. Yang boleh hanya Komans-HAM dan Jaksa Agung," jelas dia. (ren)