KPK Periksa Lagi Pegawai PT MKS Terkait Kasus Politikus PDIP

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VlVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi karyawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah.


Dua orang saksi dari PT MKS yang dijadwalkan untuk periksa adalah Margareta selaku Manajer Keuangan serta Dwica Tobrina selaku staf. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada Senin, 1 Juni 2015.


Pemeriksaan terhadap kedua orang ini merupakan kali kedua. Mereka diketahui sudah pernah diperiksa pada 28 April 2015.

Selain dua orang saksi dari PT MKS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lain, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Jumini. Dia juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara.

KPK diketahui telah menahan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Mereka, antara lain, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah; Direktur PT MMS Andrew Hidayat serta seorang yang diduga kurir, Briptu Agung Krisdiyanto.


Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung kepada Adriansyah.


Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel itu, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu satu rangkaian operasi.


KPK menduga uang itu diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.


Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.


Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.