Separuh Anggota DPRD Kalimantan Utara Bolos Sidang Paripurna
Jumat, 29 Mei 2015 - 15:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Lebih setengah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) absen alias bolos dalam Sidang Paripurna. Padahal sidang itu cukup penting karena mengagendakan penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltara kepada ketua DPRD dan Penjabat Gubernur.
Ada 35 legislator pada DPRD Kaltara tetapi hanya 15 anggota yang hadir dalam rapat itu. Menurut Ketua DPRD, Martin Sablon, mereka yang tidak hadir beralasan ada kesibukan mengurus partai.
Sebagian anggota Dewan yang tak hadir sudah memberikan konfirmasi dengan alasan masih ada kegiatan partai. Namun sebagian lainnya tidak ada konfirmasi.
"Namun kami akan memberiakan peringatan dan mengonfirmasi kepada anggota Dewan yang tidak hadir kenapa alasannya tidak menghadiri rapat paripurna," kata Martin kepada wartawan seusai rapat paripurna yang digelar di Bulungan, Kalimantan Utara, itu.
Apresiasi
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kaltara diapresiasi BPK karena cukup baik meski tercatat sebagai provinsi termuda di Indonesia. Laporan keuangan itu mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian dan tepat waktu.
Namun laporan keuangan itu bukan berarti benar. Ada beberapa kesalahan dan temuan dari hasil audit BPK meski masih di bawah batas kewajaran, tidak ada kerugian materi atau pun kerugian keuangan negara.
BPK juga merekomendasikan beberapa hal yang harus tetap diwaspadai, salah satunya terkait penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi. Hal itu harus teliti dan memeriksa barang atau aset yang nantinya diserahkan.
"Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal operasionalisasi, baik pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset, seperti halnya pengelolaan keuangan, yang terjadi masih ada dalam proses pencairan, masih ada kekurangan kelengkapan administrasinya. Jadi penyerapan anggaran agak terlambat," kata Ketua BPK perwakilan Kaltara, Ade Iwan Ruswana.
Baca Juga :
"Perlu kami tekankan dalam serah-terima aset yang nantinya akan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, harus hati-hati, harus detail dan teliti secara rinci dan jangan sampai menerima aset bodong. Selain itu ada persoalan hibah yang tidak bisa dilaksanakan namun pihak Pemprov Kaltara sudah mengembalikan ke kas daerah," dia menambahkan.
BPK meminta kepada Penjabat Gubernur agar menindaklanjuti rekomendasi itu kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masih lalai dalam pengelolaan keuangan. Berkaitan dengan hibah, bisa dibuatkan peraturan daerah yang mengikat kepada penerima hibah.
Provinsi termuda
Kalimantan Utara adalah provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.
Tanjung Selor sekaligus merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara. Tanjung Selor bukan sebuah daerah yang berstatus kotamadya tetapi kecamatan yang masih dipimpin Camat.
Kabupaten Bulungan (dahulu bernama Kabupaten Bulongan) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara. Ibu kota kabupaten ini terletak di Tanjung Selor.
Muhammad Tahir dan Didik/Bulungan