KY Belum Putuskan Calon Hakim Agung

Komisioner Komisi Yudisial Taifiqurrahman Syahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan jumlah dan nama-nama Calon Hakim Agung (CHA) yang akan diajukan ke DPR 4-5 Juni mendatang. Pasalnya, KY baru merampungkan tes seleksi tahap akhir, yakni wawancara terbuka dengan para kandidat.

"Usai merampungkan tes kemarin memang belum diputuskan siapa yang lolos. Tapi memang sudah dikerucutkan dan sudah dikaji. Nanti akan diputuskan segera pada rapat Pleno KY sebelum ke DPR," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2015.

Namun, KY belum bisa memperkirakan berapa CHA yang akan diajukan ke DPR untuk mengikuti tahap selanjutnya. Meski demikian, KY optimis akan menyerahkan daftar nama CHA kepada DPR awal Juni mendatang. "Belum tahu yang lolos nanti berapa, kan nanti diputuskan pada rapat pleno. Bisa delapan, atau bisa juga kurang seperti enam. Walaupun yang dibuka delapan posisi jabatan hakim di MA," katanya menjelaskan.

KY optimistis, sejumlah nama tersebut nantinya akan diterima DPR. Sebab, jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA). "Dari Hasil seleksi KY DPR hanya tinggal setuju saja, tapi juga bisa menolak. Ya itu nanti yang kami tidak tahu apakah disetujui atau tidak," ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan, jika seluruh nama yang diajukan ditolak DPR, pihaknya akan melakukan rekrutmen ulang. Perekrutan akan dilakukan sesuai dengan kekurangan pos hakim yang dibutuhkan MA. "Kalau tidak setuju, ya, artinya kita masih kurang hakim. Kalau ada kurang akan ditambah, sesuai kursi. Harapannya DPR bisa setuju 100 persen."

Sebelumnya, ada 18 CHA yang lolos ke tahap IV atau wawancara terbuka, pada Senin, 25 Mei kemarin. Di tahap ini KY akan mengkonfirmasi seluruh data dan informasi, terutama menyangkut rekam jejak CHA yang diperoleh KY selama proses seleksi dilakukan. Delapan jabatan hakim agung yang kosong yakni 1 Hakim Agung Kamar Agama‎, 2 Hakim Agung Kamar Perdata‎, 2 Hakim Agung Kamar TUN, 2 Hakim Agung Kamar Pidana, dan 1 Hakim Agung Kamar Militer.‎

(mus)