Muncikari RA Tak Bisa Dijerat UU ITE
Kamis, 28 Mei 2015 - 18:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Tersangka kasus dugaan mucikari kelas atas, RA. Yang diduga menggunakan aplikasi pesan singkat atau melalui BBM untuk menjajakan para 'anak asuhnya' ke para pria hidung belang berkantong tebal. Namun, terkait hal itu, polisi menyebut masih belum bisa menjerat dan menerapkan pelanggaran UU ITE kepada RA.
"Sejauh ini kita belum bisa menerapkan UU ITE, karena unsurnya untuk UU ITE belum bisa terpenuhi. Itu
kan
masih menggunakan KUHP," kata Wakil kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2015.
Lebih lanjut, Surawan menuturkan, transaksi yang dilakukan RA dengan pria hidung belang lewat telepon genggam, belum dijelaskan dalam UU ITE.
"Kalau di UU ITE tidak disebutkan transaksi itu ya, yang berkaitan dengan prostitusi kan enggak ada di ITE. Misalnya mempertontonkan gambar-gambar yg tidak senonoh itu ada. Tapi sejauh ini, alat komunikasi kan enggak ada, nggak bisa dikenakan UU ITE," terangnya.
Sampai saat ini, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka RA belum rampung. Polisi pun masih melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas perkaranya. Polisi pun masih menutup rapat identitas saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk identitas saksi yang baru saja dipanggil Selasa, 26 Mei 2015 lalu, yaitu wanita yang beinisial TM.
Baca Juga :