Muncikari RA Tak Bisa Dijerat UU ITE
Kamis, 28 Mei 2015 - 18:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Tersangka kasus dugaan mucikari kelas atas, RA. Yang diduga menggunakan aplikasi pesan singkat atau melalui BBM untuk menjajakan para 'anak asuhnya' ke para pria hidung belang berkantong tebal. Namun, terkait hal itu, polisi menyebut masih belum bisa menjerat dan menerapkan pelanggaran UU ITE kepada RA.
"Sejauh ini kita belum bisa menerapkan UU ITE, karena unsurnya untuk UU ITE belum bisa terpenuhi. Itu
kan
masih menggunakan KUHP," kata Wakil kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2015.
Baca Juga :
Terhitung sudah sekitar tiga pekan RA ditahan di Polres Jakarta Selatan. Polisi pun tengah menyiapkan surat perpanjangan penahanan terhadap RA.
"Sudah sekitar 3 minggu lah. Kalau penyidikannya masih perlu lagi, kita akan minta perpanjangan penahanan. Mungkin penyidik sedang menyiapkan surat permintaan perpanjangan penhanan kepada jaksa,” kata Surawan.