Demokrat: Kalah Praperadilan, KPK Bisa Digugat Balik
Kamis, 28 Mei 2015 - 16:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kekalahan dalam praperadilan menjadikan KPK justru bisa digugat balik.
"Kalau pengadilan memutuskan KPK menetapkan seseorang tanpa bukti, secara hukum konsekuensinya KPK bisa dituntut secara perdata," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.
Politisi Partai Demokrat itu melihat ada dua perbedaan masalah dalam tiga kali kekalahan KPK dalam praperadilan. Dua kekalahan pertama adalah karena barang bukti yang dianggap tidak kuat dalam menetapkan satus tersangka sehingga putusan hakim mengalahkan KPK.
"Alat bukti itu absolut. Bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi, sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan di pengadilan," katanya lagi.
Kemudian, kekalahan ketiga, menurut Benny, berbeda dengan yang sebelumnya.
"Yang ketiga terkait Hadi Poernomo. Ini berbeda dengan kasus sebelumnya. Ini terkait kewenangan penyidik KPK menangani kasus pajak," ujarnya.
Selain itu, Benny meminta KPK tidak membangun opini dengan keputusan hakim. Menurutnya keputusan hakim itu harus dijalankan dan bukan diperdebatkan.
"Keputusan hakim itu mutlak, seperti Undang-undang," tuturnya.
Baca Juga :
Baca Juga :