LPSK Jamin Keamanan Pelapor Ijazah Palsu

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keamanan masyarakat yang berencana melaporkan soal praktik jual beli ijazah palsu. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin undang undang.

"Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan. Karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat undang undang," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui keterangan persnya, Kamis, 28 Mei 2015.

Sebelumnya, kasus ijazah palsu kembali rmai diperbincangkan, khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah. LPSK menganggap, praktik tersebut merugikan dan mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar.

“Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu. Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur,” ujar Semendawai menambahkan.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kini membuka laman forlap.dikti.go.id. Ini merupakan laman khusus bagi masyarakat yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu maupun perguruan tinggi yang mencurigakan. Pemerintah mengklaim akan menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat yang masuk dengan melakukan pengecekan untuk mengetahui keabsahan ijazah tersebut.

Sejumlah menteri dan kepala daerah gesit merespon permasalahan ijazah palsu. Mulai dari menteri hingga kepala daerah pun sontak bereaksi dan memperingatkan pegawainya yang bila terbukti menggunakan ijazah palsu dapat disanksi hingga pemecatan.

Polda Metro Jaya juga langsung menggrebek dan menangkap penyedia jasa pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat.

(mus)