Hehamahua: Putusan MK Mencabut Roh KPK

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua menyarankan Mahkamah Agung segera mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai batasan kewenangan hakim praperadilan.


"MA perlu segera menerbitkan edaran yang menetapkan bahwa para hakim harus merujuk KUHAP tentang domain praperadilan," kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Kamis 28 Mei 2015.


Menurut Abdullah, batasan yang dia maksud adalah sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diamandemen. Sehingga kewenangan praperadilan hanya sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP.

"Yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, ganti rugi dan penghentian penyidikan/penuntutan," ujar Abdullah.

Mahkamah Konstitusi kemudian memasukan penetapan tersangka kedalam objek praperadilan. Menanggapi hal tersebut, Abdullah berkomentar singkat. "Putusan MK itu, mencabut roh KPK," ujar dia.


Seperti diketahui, sudah tiga kali KPK kalah di sidang praperadilan yang diajukan para tersangka. Mereka adalah Komjen Budi Gunawan, llham Arief Sirajuddin dan yang paling baru adalah Hadi Poernomo.


Hakim Haswandi yang mengadili praperadilan Hadi Poernomo, pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.