Honor Rp3.000/Jam, KPID Gelar Sertifikasi Penyiar

Ilustrasi Penyiar Radio
Sumber :
  • visijobs.com
VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan gaji penyiar radio di wilayahnya masih jauh dari rata-rata. Jangankan setara upah minimum Kabupaten/Kota, gaji penyiar di sejumlah radio bahkan hanya sebesar Rp3 ribu per jam.

"Penelusuran kami di sejumlah daerah. Gaji penyiar masih sangat minim. Saya tidak sebut radio mana, tapi ada yang hanya Rp3 ribu per jam," kata Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro di Semarang, Kamis 28 Mei 2015.

Minimnya perhatian perusahaan radio dalam memperhatikan nasib karyawan, utamanya penyiar menjadi perhatian penting bagi KPID. Menurut Asep, diperlukan kebijakan strategis dalam menangani permasalahan pelik tersebut. Salah satunya inisiatif sertifikasi penyiar.

"Sertifikasi itu untuk pemberdayaan penyiar agar mendapatkan penghargaan setimpal. Ini dalam rangka peningkatan daya tawar profesi penyiar," ujar Asep.

Pihaknya monyoroti bahwa pemerintah bahkan belum memiliki kebijakan strategis dalam pemberdayaan penyiar dalam lingkup nasional. Itu sebabnya, profesi ini hanya dipahami dan dianggap sebatas hobi dan pekerjaan sampingan.

Sertifikasi penyiar, kata Asep, harusnya diimplementasikan seperti sertifikasi guru yang digalakkan pemerintah selama ini. Langkah itu telah terbukti membangkitkan harkat dan martabat guru. Secara berkala profesi guru pun dianggap sebuah profesi membanggakan.

"KPID memandang kebijakan serupa patut diterapkan untuk lebih memberdayakan penyiar," ujar Asep.

Tahun 2015, KPID akan menggelar sertifikasi di enam eks karesidenan di Jawa Tengah. Setiap lokasi menggembleng 50 penyiar sehingga ditargetkan ada 300 penyiar yang mengikuti sertifikasi. Pelatihan ini meliputi; pelatihan tahap awal, pelatihan tingkat menengah, dan tingkat lanjut yang akan dilakukan hingga tahun 2017.

Untuk tahap awal, sertifikasi penyiar ini digelar di Hotel Move Mageland, Solo. Pelatihan yang dilakukan pada 25 - 27 Mei 2015 ini bertujuan untuk melatih dan meningkatkan SDM Penyiar di Jawa Tengah.

Materi sertifikasi antara lain: regulasi penyiaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), materi teknik bersiaran, olah vokal, buat berita versi radio, mengoperasionalkan perangkat, dan membuat program.

"Indikator kelulusan adalah ujian test tulis dan psikotest. Test ini nantinya akan menentukan kelulusan, yang ujungnya adalah dikeluarkannya surat sertifikasi."