Pengamat: Putusan Hakim Haswandi Kekacauan Luar Biasa
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dinilai sebagai sebuah kezaliman. Bebasnya status tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2001-2006 tersebut dianggap telah merusak pondasi hukum di Indonesia.
"Undang-undang yang dibuat oleh legislatif begitu saja dirusak oleh seorang hakim. Ini jelas sebuah kekacauan hukum yang luar biasa," katanya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Mei 2015.
Ia mengimbau, akademisi, advokat, dan juga masyarakat untuk mengkritik putusan hakim Haswandi tersebut. Selain itu, Erwin juga mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan. Alasannya, jika dibiarkan begitu saja, hal itu akan merusak sistem peradilan yang ada di Indonesia.
"Legislatif nantinya harus membuat aturan atau Undang-undang yang jelas. Harus ada batas-batas yang jelas, agar kasus seperti tidak terulang lagi."
Sebelumnya, dalam amar putusan praperadilan, hakim Haswandi menganggap, penyelidikan sekaligus penyidikan Hadi Poernomo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dianggap tidak sah lantaran penyelidik tak berasal dari pegawai Polri.
Padahal, dalam dua kasus sebelumnya yang ia sidangkan, hakim Haswandi pada putusan peradilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tak mempermasalahkan penyelidik lembaga KPK tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada persidangan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Bahkan, Hakim Haswandi juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Kepala BPK itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(mus)