Hakim Haswandi Dinilai Cari-Cari Kesalahan KPK

Hadi Poernomo di sidang praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Pengamat Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Susanto Ginting, menilai Hakim Haswandi hanya mencari-cari kesalahan KPK dalam memutus praperadilan Hadi Poernomo. Haswandi mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK padahal saat menangani perkara Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, tidak mempermasalahkan.

"Mengapa kemudian di kasus Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi nggak permasalahkan, padahal penyelidikan, penyidik, dan penuntutan kan suatu rangkaian yang tidak terputus. Tapi di AU dan AM tidak dipermasalahan Hakim Haswandi," kata Miko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 27 Mei 2015.

Miko bahkan menilai ada kecenderungan Haswandi bermaksud menutup perkara Hadi Poernomo. Indikasi tersebut terlihat pada putusan yang meminta KPK menghentikan penyidikan.

"Ini di luar kewenangan praperadilan," ujar dia.

Haswandi menilai penyelidik KPK tidak sah karena sebelumnya dia berasal dari BPKP, sedangkan penyidik tidak sah karena sudah berhenti dari polri dan kemudian bergabung dengan KPK.

Menurut Miko, kondisi tersebut seharusnya sudah tidak dipermasalahkan lagi lantaran ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK, yang mengatur alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK.

"Kan masalah ini sudah pernah mencuat saat Novel Baswedan dipermasalahan pada tahun 2012. Sehingga penyelidik dan penyidik dari institusi lain sudah tidak dipermasalahan lagi melalui PP itu," ujar Miko?.

Lebih lanjut, Miko berpendapat KPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Hal itu merujuk pada Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang KPK.

"Bisa ditafsirkan KPK berwenang dan sah mengangkat penyidik dan penyelidik," ujar dia.

Hakim Haswandi mengabulkan gugatan Hadi Poernomo dan menyatakan penyidikan dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015 kemarin.

Atas keputusan ini, maka tercatat sepanjang tahun 2015, KPK kembali terpaksa menelan kekalahannya di sidang praperadilan sebanyak tiga kali. Pertama adalah Komjen Budi Gunawan, kedua Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan terakhir Hadi Poernomo. (ren)