Eks Penasihat: KPK Jangan Laporkan Haswandi ke KY
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai Hakim Haswandi yang mengadili perkara praperadilan Hadi Poernomo layak untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun, Abdullah menyarankan laporan tersebut dilakukan oleh masyarakat anti korupsi.
"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau PK. Sedangkan melaporkannya ke KY, biarlah masyarakat anti korupsi saja yang melaksanakannya," kata Abdullah, dalam pesan singkatnya, Rabu 27 Mei 2015.
Abdullah mengungkapkan setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam proses hukum, yakni adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan adanya manfaat yang diperoleh masyarakat. Abdullah menilai putusan Hakim Haswandi atas praperadilan Hadi Poernomo justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebab, salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas HP (Hadi Poernomo). Sementara Undang-undang melarang KPK menghentikan penyidikan," ujar dia.
Dia juga mempertanyakan apakah dengan membebaskan Hadi Poernomo sebagai putusan yang adil. Mengingat Hadi memiliki kekayaan luar biasa, padahal dia bukan seorang pengusaha.
Selain itu, Abdullah mempertanyakan apakah putusan Hakim itu mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
"Saya khawatir, bermasyarakat berpikir, kalau yang mempunyai kekuasaan dan uang yang banyak dapat lolos dari jeratan hukum," ujar dia.
Hakim Haswandi mengabulkan gugatan Hadi Poernomo dan menyatakan penyidikan dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015 kemarin.
Atas keputusan ini, maka tercatat sepanjang tahun 2015, KPK kembali terpaksa menelan kekalahannya di sidang praperadilan sebanyak tiga kali. Pertama adalah Komjen Budi Gunawan, kedua Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan terakhir Hadi Poernomo.