Komisi Informasi Minta BPOM Buka Hasil Uji Lab Beras Plastik
Selasa, 26 Mei 2015 - 18:39 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
VIVA.co.id - Komisi Informasi Pusat mendesak pemerintah dan lembaga terkait yang melakukan uji laboratorium sampel beras plastik untuk membuka kepada publik. Sebab, segala informasi tersebut terkategori informasi publik yang tidak boleh dirahasiakan.
“Segala informasi yang terkait dengan beras plastik termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan, karena masyarakat sangat butuh informasi itu, pemerintah tidak boleh membuat masyarakat semakin bimbang dan gelisah,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad dalam keterangan persnya, Selasa 26 Mei 2015.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Rumadi, telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai beras plastik.
“Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP,” terangnya.
Menurut dia, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk tetap merahasiakan hasil uji lab BPOM dari masyarakat yang membutuhkannya.
Rumadi mengatakan, jika informasi hasil uji lab BPOM itu hendak digunakan untuk proses penegakan hukum oleh Polri, menurutnya hal itu memang sudah seharusnya. Namun, informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat semakin menggelisahkan masyarakat.
Baca Juga :
“Segala informasi yang terkait dengan beras plastik termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan, karena masyarakat sangat butuh informasi itu, pemerintah tidak boleh membuat masyarakat semakin bimbang dan gelisah,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad dalam keterangan persnya, Selasa 26 Mei 2015.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Rumadi, telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai beras plastik.
“Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP,” terangnya.
Menurut dia, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk tetap merahasiakan hasil uji lab BPOM dari masyarakat yang membutuhkannya.
Rumadi mengatakan, jika informasi hasil uji lab BPOM itu hendak digunakan untuk proses penegakan hukum oleh Polri, menurutnya hal itu memang sudah seharusnya. Namun, informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat semakin menggelisahkan masyarakat.