Ketika Polisi 'Tolak' Tawaran Miliaran Uang Suap
Selasa, 26 Mei 2015 - 05:29 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengaku mengalami godaan dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Victor, kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.
"Godaan banyaklah, tetapi kita Merah Putih. Godaan berapa enggak akan diterima," papar Victor, di depan Bareskrim, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015.
Dijelaskan Victor, dalam tawaran itu jumlahnya luar biasa, bahkan jumlahnya hingga miliaran rupiah. Tetapi, ia bersih keras menolak tawaran uang tersebut.
"Banyak yang menawarkan materi juga ada. Enggak usahlah, tentu materinya pasti besar kan masalah yang begini," paparnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (asp)
Baca Juga :
Kata Victor, kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.
"Godaan banyaklah, tetapi kita Merah Putih. Godaan berapa enggak akan diterima," papar Victor, di depan Bareskrim, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015.
Dijelaskan Victor, dalam tawaran itu jumlahnya luar biasa, bahkan jumlahnya hingga miliaran rupiah. Tetapi, ia bersih keras menolak tawaran uang tersebut.
"Banyak yang menawarkan materi juga ada. Enggak usahlah, tentu materinya pasti besar kan masalah yang begini," paparnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (asp)