Didemo Mahasiswa, Ini Jawaban Jokowi

demo mahasiswa imm di istana presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo membatalkan pertemuan dengan para mahasiswa. Padahal, melalui Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, Jokowi berjanji akan menemui para mahasiswa yang berdemo pada 20 Mei 2015 kemarin, saat Hari Kebangkitan Nasional.

Namun, Menteri Sekretaris Negara mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah menjawab tuntutan para mahasiswa. Di mana mereka menuntut, agar pemerintah mencabut subsidi BBM, nasionalisasi Blok Mahakam dan Freeport, pengadilan Ad hoc HAM, serta masa perkuliahan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Sebagian sudah dijawab oleh Presiden Jokowi, saat makan malam bersama perwakilan BEM se-Indonesia pada Senin lalu, 18 Mei 2015," kata Pratikno.

Sementara itu, mengenai subsidi BBM, Praktikno menjelaskan pemerintahan Jokowi telah mengurangi subsidi BBM dan mengalihkan dana untuk program pembangunan lainnya, antara lain penambahan dana perlindungan sosial, penambahan dana desa, penambahan dana infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan, serta penambahan Dana Alokasi Khusus yang sebagian besar difokuskan untuk membangun daerah sebesar.

Sementara itu, terkait Blok Mahakam, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa pemerintah telah memutuskan pengelolaan Blok Mahakam sepenuhnya akan diambil alih Pertamina. Sedangkan untuk Freeport, karena kontraknya baru habis tahun 2021, Kementerian ESDM akan menjaga, agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar.

Kemudian, mengenai pengadilan ad hoc HAM, Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tuntas, sehingga tidak lagi menjadi hutang negara.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Menkopoihukam, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, bersama Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui dua cara, jalur yudisial, atau pengadilan HAM dan jalur non yudisial dengan rekonsiliasi.

Kemudian, mengenai masa studi dan UKT, Presiden Jokowi meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berkaitan dengan kedua hal tersebut.

"Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," lanjutnya.

Sementara itu, terkait masalah sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa clan masyarakat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu paling sedikit 20 persen. Sedangkan 80 persen disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa dan kemampuan perguruan tinggi. (asp)