Sidang Fuad Amin, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 300 Saksi
Senin, 25 Mei 2015 - 16:36 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan sekitar 300 orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Pemeriksaan saksi maraton dan cukup banyak yang akan kita panggil sekitar 300 saksi," kata Jaksa Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.
Baca Juga :
"Memang nanti kita akan sediakan dokter yang sebelum sidang kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau yang bersangkutan memang sehat, kita akan lakukan langsung," kata Jaksa Pulung.
Diketahui, Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.
Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksaaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.
Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.