Mantan Direktur Pertamina Kembali Praperadilankan KPK

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Direktur PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo ternyata kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun sebelumnya praperadilan Suroso pernah ditolak hakim tunggal Riyadi pada 4 April 2015 lalu, lantaran penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan objek dari praperadilan sesuai dengan pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang mengatur secara limitatif kewenangan praperadilan.

Namun karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan
objek praperadilan, lagi-lagi Suroso mengajukan gugatan dengan objek
yang sama.

"Iya kami mengajukan lagi, kan sudah ada putusan MK," kata kuasa hukum Jonas Sihalolo di PN Jaksel, Senin 25 Mei 2015.

Sidang perdana yang sedianya digelar hari ini pun terpaksa ditunda. Hakim tunggal Martin Ponto memutuskan menunda sidang karena pihak KPK sebagai termohon berhalangan hadir.

"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata sang hakim, memutus.